Cukai Rokok Akan Naik pada 2021, Ini 4 Pertimbangan Pemerintah

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Kenaikan ini akan diumumkan pada September mendatang. 

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan, kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar di Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

Dia pun memaparkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Suahasil Nazara Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

13 hari lalu

DJP Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun hingga Akhir 2026, Bidik E-Commerce hingga Migas

18 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

1 bulan lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal