Daftar 18 Provinsi yang Tak Naikkan UMP pada 2021, Ada Jabar hingga Papua

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 Provinsi bersedia menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE tersebut berisikan tentang standar upah minimum tahun depan yang tidak naik alias.

Ida mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE tersebut. Dari pemantauan hingga Selasa kemarin, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021.

Mayoritas provinsi menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menaker. "Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 tepatnya pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan terkait SE tersebut," ujar Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Adapun daerah yang akan mengikuti SE Menaker, yaitu:

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
21 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal