UMP 2021 Tak Naik, Menaker Ungkap 18 Provinsi Sepakat Ikuti Surat Edaran

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Lewat aturan tersebut upah minimum tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan tahun 2020.

Ida mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE. Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, di Jalarta, Rabu (28/10/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
9 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Nasional
15 hari lalu

Menaker Sarankan Fresh Graduate Ikut Program Pelatihan Vokasi, Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal