Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter

Anggie Ariesta
Berikut daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12 persen. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen.

Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. ⁠Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
10 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
16 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Bisnis
19 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal