Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru, Susun PMK soal PPN 12 Persen

Anggie Ariesta
Menkeu Sri Mulyani (kanan) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025. Dia tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait teknis PPN 12 persen

Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat usai konferensi pers pengumuman PPN 12 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“PMK kan sekarang (disusun), makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita nggak pulang," kata Sri di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

“Karena mulai berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” imbuhnya.

Sri menambahkan, landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
12 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
12 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
13 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal