Dapat Kredit Modal Kerja dari Negara, Pelaku UMKM Harus WNI

Rina Anggraeni
Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UMKM berorientasi ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, akan memberikan kriteria mengenai pelaku UMKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya pelaku UMKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Kita ingin menyisir UMKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal dua tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UMKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor pelaku usaha yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.

"Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
7 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
10 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Lagi, Sentuh Rp16.768 per Dolar AS

Nasional
10 hari lalu

BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal