Demi Keadilan, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak 35 Persen untuk Orang Superkaya

Rina Anggraeni
Sri Mulyani bakal kenakan pajak 35 persen untuk orang superkaya

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan akan menambah lapisan baru dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Orang superkaya dengan penghasilan Rp5 miliar lebih per tahun bakal kena pajak sebesar 35 persen.  

"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata dia dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) berpenghasilan tinggi.

"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 lapis, sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Naik KA Argo Bromo Sehari sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
8 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
10 hari lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal