Pemerintah Kantongi Pajak Netflix hingga TikTok Rp2,25 Triliun

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengantongi pajak Rp2,25 triliun dari Netflix hingga TikTok

JAKARTA, iNews.id Menteri KeuanganSri Mulyani mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital di Tanah Air sebesar Rp2,25 triliun hingga 16 Juni 2021. Pajak tersebut, di antaranya dari Netflix, Spotify, hingga TikTok.

Dia mengungkapkan, sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara.

"Era digital sebagai platform utama termasuk ekonomi. Kita melakukan kesetraaan pemungutan PPN untuk produk dalam digital dan luar negeri. Ini kita bangun melalui saluran elektronik. Kita mendapatkan 75 perusahaan yang dipungut pajak penerimannya Rp2,25 triliun ini seperti produk digital streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut dia menuturkan, era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri.

"Ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, di mana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Optimistis Destry Damayanti Mampu Jaga Stabilitas Kebijakan Moneter BI

5 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

5 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

6 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal