Sri Mulyani: Pajak Sembako-Sekolah Lebih Rendah, Orang Tak Mampu Dapat Subsidi

Rina Anggraeni
Pajak sembako hingga sekolah akan lebih rendah dari pajak normal.

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti sembako, jasa sekolah dan kesehatan lebih rendah dari pajak lainnya.

Menurutnya, ini merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Sebab sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

"Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi menggunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata dia dalam video virtual, Senin (28/6/2021)

Lebih lanjut dia menuturkan, penerapan perpajakan di dalam RUU perubahan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus berbasiskan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

"Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif lebih rendah dari tarif normal atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, PPN multitarif dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, namun Kementerian Keuangan juga memperkenalkan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen.

"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST (Goods and Service Tax), yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
4 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
4 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
14 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal