JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memotong anggaran Program Bantuan Insentif Pemerintah kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) Tahun 2021.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan pemotongan anggaran BIP JPU terkait refocusing untuk dialihkan ke program penanganan Covid-19.
Menurut dia, program BIP JPU tetap dijalankan, namun ada engurangan atau pemotongan anggaran bagi calon penerima yang telah terpilih dan diumumkan. Besaran anggaran BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima, dikurangi menjadi Rp10 juta per penerima.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sekaligus terima kasih kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021," ujar Fadjar, dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).
Terkait refocusing, lanjutnya, Kemenparekraf juga membatalkan program BIP Reguler Tahun 2021. Anggaran untuk program tersebut, juga dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan penyesuaian untuk kegiatan kementerian.