Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Adapun syarat utama untuk mendaftar antara lain, telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, sementara syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, ia mengatakan terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta. Seperti diantaranya, seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan.
Lalu, terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan di tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, menuturkan Kemenparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.