"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/10/2021).
Dia menyampaikan, Kemenparekraf sangat memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi saat ini membuat Kemenparekraf harus melakukan refocusing anggaran.
“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” tutur Fadjar.
Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.
Program BIP dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.