Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta

Dita Angga
Kartu Prakerja. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli. Dalam Perpres tersebut, Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan program Kartu Prakerja.

"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a, dikutip Minggu (26/7/2020).

Besaran hak keuangan lima direktur lainnya juga diatur dalam Perpres tersebut. Direktur Operasi Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58. juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta.

"Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b, c, d, e, f.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

57 tahun lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal