Perpres tersebut menyebutkan, gaji keuangan tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima (take home pay). Tak hanya gaji, mereka mendapat fasilitas perjalanan dinas.
Untuk direktur eksekutif, fasilitas perjalanan dinas yang diperoleh setara pejabat eselon I. Sementara fasilitas untuk direktur lainnya setara biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.
Mereka juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.