Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

Anggie Ariesta
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025. (Foto: Ist)

Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.

Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025 diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pemerintah Targetkan Transaksi Harbolnas 2025 Naik 10%, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Mobil
18 jam lalu

Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?

Mobil
18 jam lalu

Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah

Makro
2 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap RI Punya Daya Tarik Investasi yang Kuat, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal