Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.
Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.
Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025 diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.