Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

Anggie Ariesta
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025. (Foto: Ist)

Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.

Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025 diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Kerja dalam Sepekan usai Lebaran Imbas Konflik Timur Tengah

Nasional
2 hari lalu

Jelang Lebaran, Prabowo Panggil Purbaya hingga Rosan ke Istana

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah bakal Pangkas Anggaran Jaga Defisit Aman Imbas Perang Timur Tengah

Bisnis
12 hari lalu

Setahun Ekosistem Bullion Indonesia, PT Pegadaian Tegaskan Posisi Penggerak Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal