Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

Anggie Ariesta
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025 mendatang. Insentif ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” ucap Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diperhatikan bahwa insentif pembelian properti berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar. Artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Menko Airlangga: Agar Terjangkau Masyarakat

Nasional
22 jam lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Nasional
22 jam lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Transaksi Harbolnas 2025 Naik 10%, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal