JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) tak naik.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyiapkan diri atas aturan
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tuturnya.