Diterapkan 1 Februari, Ini Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2021

Rina Anggraeni
Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok SKM dan SPM yang naik telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti upaya pengendalian konsumsi hingga potensi munculnya rokok ilegal. Untuk cukai rokok SKT tidak dinaikkan karena faktor tenaga kerja.

"Karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka," ucapnya.

Berikut daftar lengkap tarif cukai rokok tahun depan per batang:

SKM I Rp865 (+Rp125 atau 16,9 persen)
SKM IIA Rp535 (+Rp65 atau 13,8 persen)
SKM IIB (Rp525 (+Rp70 atau 15,4 persen)

SPM I Rp935 (+Rp145 atau 18,4 persen)
SPM IIA Rp565 (+Rp80 atau 16,5 persen)
SPM IIB Rp555 (+Rp85 atau 18,1 persen)

SKT IA Rp425 (0 persen)
SKT IB Rp330 (0 persen)
SKT II Rp200 (0 persen)
SKT III Rp110 (0 persen)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Bisnis
1 bulan lalu

Janji Tak Naikkan Harga Rokok Eceran, Menkeu Purbaya: Anda Anggap Saya Tukang Kibul?

Nasional
2 bulan lalu

DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau

Nasional
2 bulan lalu

Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Purbaya Ungkap Industri Rokok Senang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal