Ditjen Pajak Beri Penjelasan soal Kasus Soimah

Michelle Natalia
Ditjen Pajak beri Penjelasan soal kasus Soimah

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) untuk menyelidiki kasus yang menimpa Soimah Pancawati. Pesinden itu sebelumnya mengaku diperlakukan tidak baik oleh pegawai Ditjen Pajak.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani dalam akunnya di Instagram, dikutip Senin (10/4/2023).

Sri Mulyani pun mengunggah video singkat yang berisi penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari DJP. Video tersebut berisi klarifikasi dan penjelasanterkait kasus yang dialami Soimah, yang diawali dengan permintaan maaf dari pegawai Ditjen Pajak.  

"Pertama-tama, kami meminta maaf kepada ibu Soimah, jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," kata pegawai pajak tersebut.

Pegawai itu menjelasakan ada tiga hal terkait pengalaman Soimah, yang dinilai ada kesalahpahaman. DJP mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai Ditjen Pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

"Pertama, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah, mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," ujarnya.

Menurutnya, jika ada transaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan nilai transaksi rumah tersebut. 

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
2 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
9 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
9 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal