DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar. Realisasi tersebut merupakan hasil dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 penunggak pajak, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Yakin Masih Ada Kementerian Kembalikan Anggaran 2025, Dipakai Tambal Defisit

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
2 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal