DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar. Realisasi tersebut merupakan hasil dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 penunggak pajak, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Bantah APBN Tersisa Rp120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Sebut Rupiah Lebih Tangguh dari Negara Tetangga, Tegaskan Fondasi Ekonomi Kuat

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Lanjut Tahun Ini, Sasar 6 Juta Unit

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Pangkas Anggaran Kementerian Lembaga usai Temukan Dugaan Manipulasi Sistem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal