DJP Catat Penerimaan PPN PMSE Rp16,9 Triliun Sepanjang 2023

Wahyudi Aulia Siregar
DJP mencatat realisasi penerimaan PPN PMSE senilai Rp16,9 triliun di tahun 2023. (Foto: Istimewa)

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045," ucapnya.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 8.537, PJHB-SKBM Pimpin Top Losers

Keuangan
2 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Tembus Rp1,6 Triliun

Keuangan
3 hari lalu

387 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok ke 8.584

Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal