DJP Tunjuk 94 Perusahaan Digital Wajib Pungut dan Setor PPN

Rina Anggraeni
DJP tunjuk 94 perusahaan digital wajib pungut dan setor PPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijual ke konsumen di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.

"Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan," kata Neilmadrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Terakhir, dia menambahkan, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pramono Minta Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Disanksi Tegas

9 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

13 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

16 hari lalu

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal