Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia. Beleid ini diharapkan pula menjadi regulasi yang dapat menstimulus pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat badai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terutama terkait izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dalam situasi sulit seperti saat ini membuat extra ordinary rule. Permenkumham tersebut menjadi jawaban dan sangat relevan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala. 

Cucu menjelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 secara substansi masih menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Untuk saat ini, lanjut dia, izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. 

Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Cucu menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. 

“Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” ujarnya. 

Secara spesifik, terang Cucu, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
9 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
30 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
1 bulan lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal