Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi. 

Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” ucap Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 dolar Amerika Serikat (AS). 

“Untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 dolar AS per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut,” katanya.

Cucu Koswala memaparkan, tata cara orang asing yang akan masuk ke Indonesia saat ini lebih sederhana. Ditjen Imigrasi melakukan terobosan yakni pemberian fasilitas visa elektronik (eVisa). Jenisnya dibedakan menjadi dua yakni eVisa untuk on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa untuk off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri). 

Mekanismenya, terang Cucu, penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
15 hari lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Nasional
15 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Nasional
16 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal