Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.

“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” ujarnya

Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya. Bentuk eVisa ini berbeda dengan visa sebelumnya yang berwujud stiker. 

Untuk eVisa hanya selamber kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman. Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indonesia.  

“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp200.000. Visa kunjungan 50 dolar AS dan visa tinggal terbatas 150 dolar AS,” ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
10 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
31 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
1 bulan lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal