Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.

“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” ujarnya

Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya. Bentuk eVisa ini berbeda dengan visa sebelumnya yang berwujud stiker. 

Untuk eVisa hanya selamber kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman. Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indonesia.  

“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp200.000. Visa kunjungan 50 dolar AS dan visa tinggal terbatas 150 dolar AS,” ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
15 hari lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Nasional
15 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Nasional
16 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal