Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Orang asing wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.

Cucu menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19. 

“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” kata Cucu Koswala seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.

Aturan-aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas Cucu, merupakan upaya Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19. 

“Kami hanya bisa berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia segera pulih,” tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
10 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
31 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
1 bulan lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal