JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait pemberian kewenangan dalam mengeluarkan Wajib Pajak (WP) Badan bagi para perintis usaha. Kerja sama itu dilakukan guna mendorong penerimaan pajak sekaligus memberi kemudahan kepada para pengusaha untuk mengurus WP badan.
"Masyarakat jadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup melalui notaris yang memenuhi kualifikasi kami (DJP)," ujar Kasubdit Pengembangan Pelayanan DJP, Kementerian Keuangan Ferliandi Yusuf pada acara penandatanganan MoU Sinergi Layanan Dirjen Pajak dan INI di Aula Gedung A Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Dia menyatakan, masyarakat terutama para pengusaha tak perlu ambil pusing dalam mendaftarkan WP badan. Pasalnya, dalam mendaftarkannya nanti dapat dilakukan secara elektronik.
Tata cara pendaftaran tertuang dalam NPWP Per-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013. Dengan sistem elektronik, Ferliandi berharap bisa mendorong peningkatan peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business di Indonesia.
"Jadi starting business tidak perlu mengantre nomor lagi untuk mendaparkan NPWP," katanya.
Metode elektronik melalui notaris rencananya akan diuji coba selama setahun. Saat ini, DJP Kementerian Keuangan telah memilih 28 notaris yang memenuhi persyaratan.
"Mereka (28 notaris) akan dibekali ilmu proses mulai dari registrasi dan mengeluarkan NPWP selama satu bulan," ucapnya.