JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Bea Materai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang, pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk digeser dari Komisi XI. Untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang KK I DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020)
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan, pembahasan RUU Bea Materai harus tetap berjalan proporsional dan konsisten sesuai dengan niat pemerintah untuk terus mendukung pemulihan ekonomi.
"RUU Bea Materai bakal berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dari 2019. Di samping aspek penerimaaan RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasionl dengan memeprtimbangkan apa yang telah disepakati RUU bea materai," katanya