Wilayah ini merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk aktivitas utama antara lain penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan lainnya. Pengelolaan WPP sebagai basis pembangunan kelautan dan perikanan merupakan upaya strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan guna mengoptimalkan perekonomian.
Sebagaimana diwartakan, Revisi terhadap UU Perikanan atau penyusunan perubahan kedua UU No 31/2004 tentang Perikanan merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan tata kelola sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"Kondisi perikanan Indonesia masih perlu peningkatan di berbagai sektor serta tantangan pengelolaan perikanan yang membutuhkan peran serta dari semua pemangku kepentingan dalam bidang perikanan guna mencapai pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," kata pengamat perikanan Abdul Halim.
Abdul Halim yang memaparkan hasil kajian Pusat Transformasi Kebijakan Publik (Transformasi) berpendapat, salah satu jalan untuk mencapai hal tersebut adalah dengan mengintervensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia mengemukakan, berdasarkan kajian tersebut, ada sejumlah hal yang disorot antara lain sinkronisasi definisi "Nelayan Kecil", peralihan kewenangan pengelolaan urusan perikanan tangkap dan mekanisme pembagian dana bagi hasil, serta pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.