Dalam Permen ini disebutkan, penetapan kuota dan lokasi pengambilan benih lobster didasarkan pada hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN). Hasil kajian tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Nomor 50 tahun 2017 yang diterbitkan di masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Bahkan, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait hal tersebut, hingga yang harus diacu adalah aturan yang sudah ada. Karena itu, dari aturan tersebut, terdapat 11 pengolahan perikanan dan lobster yang memiliki statusnya zona kuning dan merah.
Untuk zona kuning, masih dibolehkan dilakukan penangkapan, namun bersifat terbatas. Bahkan, sifat keterbatasan ini juga diikuti pendampingan oleh pengawasan yang ketat. Sementara itu, untuk wilayah zona merah, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, justru malah harus mengembalikan stok lobster.
"Maka harus dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik penangkapan secara ilegal yang berujung pada penyelundupan besar ke luar negeri secara besar pula. Tapi di masa Pak Edhy, ini di-loss (lepaskan) seperti yang dikehendaki oleh Menteri KKP melalui Permen Nomor 12 Tahun 2020," kata dia.