JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster. Hal ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mencatat, sejak awal potensi korupsi atau suap di balik kebijakan pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster sudah tercium.
"Sejak kasus ini (pencabutan larangan) diwacanakan kami sudah sampaikan dan ingatkan kepada Menteri KKP (Edhy). Tapi beliaunya bandel dan tetap melanjutkan kebijakan itu, karena potensinya korupsi sangat besar di balik aturan itu, dan justru membingungkan sejumlah pihak sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan," ujar Abdul saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dia menceritakan, saat Edhy Prabowo memberlakukan praktik ekspor benih lobster, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan di balik kebijakan tersebut. Pertama, isi dari Peraturan Metneri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.