Nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp600 triliun.
Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp327 triliun.
“Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia,” kata Bhima.
Selain itu, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.
Kemudian, dapat menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. Apalagi, bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital.
“Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi. Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online,” kata dia.