Ekonom Ungkap Tantangan Industri Jasa Keuangan di 2023

Atikah Umiyani
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tahun 2023 disebut akan mengalami ketidakpastian yang tinggi. Berbagai lembaga keuangan internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global tidak akan lebih dari 3 persen.

Momentum meredanya pandemi Covid-19 idealnya dapat dimanfaatkan untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kondisi perekonomian global yang tengah melemah menjadikan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi sulit.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, ketika perekonomian global yang sedang menurun, pertumbuhan ekonomi akan lebih bersandar kepada perekonomian domestik. Ketika global supply chain terganggu, harapan beralih kepada pengembangan domestic supply chain. 

"Ketika banyak perusahaan besar tidak berdaya di tengah hantaman global, UMKM kembali menjadi tempat berpaling. Pengembangan domestic supply chain dan keberpihakan kepada UMKM bisa menjadi alternatif strategi untuk tetap bisa memacu pertumbuhan ekonomi di tengah lesunya perekonomian global," ujar Piter dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Piter menambahkan, dukungan sektor keuangan terhadap alternatif strategi tersebut sangat dibutuhkan. Industri Jasa Keuangan memang harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Namun, untuk memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi juga dibutuhkan terobosan-terobosan. 

"Terkait hal ini kebijakan inovatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat counter cyclical sangat diharapkan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
22 jam lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Makro
1 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal