Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir saat RUPS

Aditya Pratama
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemberian suvenir atau gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Surat yang ditetapkan oleh Erick Thohir pada Jumat (5/12/2019) dengan nomor SE-8/MBU/12/2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum," tulis surat tersebut dikutip Minggu (8/12/2019).

Dalam surat itu juga tertera bahwa Kementerian BUMN melarang dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun.

Khusus untuk Persero terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, Erick juga melarang pemberian gratifikasi atau suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
16 jam lalu

Andre Rosiade Bicara Peluang Jadi Ketum PSSI 2027, Tunggu Restu Bos

1 hari lalu

Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Tanda Kehormatan, Prestasinya Membanggakan

6 hari lalu

BUMN Bahan Peledak Kembali Operasikan Pabrik, Tekan Ketergantungan Impor

9 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal