Erick Thohir Terbitkan Aturan PMN, BUMN Penerima Suntikan Modal Bakal Diawasi

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan regulasi tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Maret 2021. Beleid tersebut disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021. 

Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN dan pengembangan bisnis perseroan. 

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. 

Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
24 jam lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

2 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

6 hari lalu

Danantara Pangkas 250 BUMN, Prabowo: Biaya yang Diselamatkan Rp50 Triliun

10 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal