Genjot Penerimaan Pajak 2023, DJP Kejar Pajak Para Crazy Rich

Atikah Umiyani
DJP Kemenkeu mencatat sekitar 1.119 orang wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 1.119 orang wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35 persen yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.

Hal ini dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1.718 triliun.

Adapun, ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30 persen yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas. 

DJP Kemenkeu meyakini, adanya adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

"Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24 persen dan PPh OP usahawan sebesar 2 persen," dikutip iNews.id dari utas Ditjen Pajak di Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

21 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

10 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

14 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal