Genjot Penerimaan Pajak 2023, DJP Kejar Pajak Para Crazy Rich

Atikah Umiyani
DJP Kemenkeu mencatat sekitar 1.119 orang wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemerintah berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak disebut adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, DJP menjelaskan, tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

Maka, kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

"Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," tulis Ditjen Pajak dalam utas yang sama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
6 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
7 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Nasional
29 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal