JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis berita tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji Rp5 juta. Sri Mulyani menegaskan, pekerja dengan gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget!" tulis Sri Mulyani di akun Instagram smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, bagi masyarakat yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan orang lain, pajak yang dibayarkan dari gaji Rp5 juta, yakni sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.