Godok 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Kejar dalam 3 Bulan

Suparjo Ramalan
Kemenko Perekonomian tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (Foto: Antara)

“Sesuai komitmen kami di awal, pembahasan RPP dan R-Perpres melibatkan semua stakeholder, termasuk publik masyarakat media dan semuanya,” kata dia. 

Pemerintah juga akan membentuk tim serap aspirasi. Dalam tim ini, pemerintah akan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi dalam setiap bidang yang ada dalam UU Cipta Kerja. 

Tim tersebut akan bertugas sebagai pihak independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat. “Mudah-mudahan per minggu ini kami mendapatkan arahan Pak Menko dan Pak Menkumham. Jadi tim serap aspirasi nanti akan mendampingi masyarakat,” ujarnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Nasional
7 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Makro
1 tahun lalu

Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal