Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Godok 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Kejar dalam 3 Bulan

Selasa, 24 November 2020 - 23:23:00 WIB
Godok 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Kejar dalam 3 Bulan
Kemenko Perekonomian tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tercatat ada 44 rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, 43 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden (R-Perpres). Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan rampung dalam waktu bulan ke depan. 

"Kami berharap, dalam waktu tiga bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP dan R-perpres,” ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020). 

Untuk memudahkan masyarakat mengakses draf RPP dan R-Perpres, Kemenko Perekonomian akan memasukkan 44 draf rancangan aturan turunan tersebut ke dalam website kementerian. Langkah itu sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan turunan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut