Godok 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Kejar dalam 3 Bulan

Suparjo Ramalan
Kemenko Perekonomian tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tercatat ada 44 rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, 43 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden (R-Perpres). Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan rampung dalam waktu bulan ke depan. 

"Kami berharap, dalam waktu tiga bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP dan R-perpres,” ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020). 

Untuk memudahkan masyarakat mengakses draf RPP dan R-Perpres, Kemenko Perekonomian akan memasukkan 44 draf rancangan aturan turunan tersebut ke dalam website kementerian. Langkah itu sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan turunan tersebut. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Nasional
7 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Makro
1 tahun lalu

Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal