Namun, Nadiem mengingatkan selain syarat upah dibawah Rp5 juta, calon penerima juga tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Terakhir, guru tersebut juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujarnya.