JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mencari formula agar harga gas untuk industri makin kompetitif sehingga sektor tersebut bisa memacu kinerjanya. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor gas.
"Penurunan itu hanya bisa dilakukan dengan mengurangi PNBP, sehingga perlu hitung-hitungan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi mengenai harga gas untuk industri di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Darmin mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang menghitung ulang potensi penurunan PNBP tersebut agar penyesuaian harga gas industri tidak terlalu memengaruhi penerimaan negara.
"Kalau itu diturunkan benefitnya berapa, jangan sampai kita melakukan hal yang benefitnya lebih kecil," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid tiga pada Mei 2016 yang menyatakan adanya penurunan harga gas untuk industri. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi tidak lebih tinggi dari enam dolar AS/MMBTU.