Penetapan harga gas bumi ini ditujukan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan. Namun, hingga saat ini, baru tiga industri yang mendapatkan keringanan harga gas bumi ini yaitu industri pupuk, baja dan petrokimia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan fokus penurunan PNBP ini juga mempertimbangkan penurunan biaya di hulu maupun hilir sektor gas. "Kalau di hilir, kita lihat apakah bisa mengefisienkan operational expenditure, termasuk harga transmisi dan distribusi, bisa tidak harga diturunkan," ujarnya.
Namun, ia menjamin penurunan PNBP dari sektor gas tersebut tidak terlalu banyak dan angkanya masih dihitung ulang oleh Kemenperin. "Penerimaan negara yang kurang tidak banyak, ini belum setuju. Perindustrian masih mengajukan data-data yang bisa mendukung pengurangan PNBP itu aktraktif atau tidak," ujarnya.