Masyarakat dapat menggunakan kartu debit dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri. Selanjutnya, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan kartu berlogo GPN dengan biaya lebih rendah. Bahkan, khusus bagi penerima bantuan sosial pemerintah, tidak dikenakan biaya pada saat melakukan pencairan.
Untuk mendukung implementasi GPN, pada kesempatan tersebut, juga disampaikan pernyataan komitmen dari tiga Lembaga GPN, yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertugas sebagai lembaga standar kartu ATM/debit dan uang elektronik Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin yang bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien sebagai Lembaga Switching.
PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai Lembaga Services yang bertugas untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen.