Indonesia Raup Rp616 Miliar dari Pajak Perusahaan Digital Asing

Rina Anggraeni
Penerimaan dari perusahaan digital asing melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan mencapai total Rp616 miliar. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengumpulkan pungutan dari layanan digital. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada sebanyak 23 perusahaan digital yang dikumpulkan.

Dia menyebutkan penerimaan dari perusahaan digital asing melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan mencapai total Rp616 miliar.

"Dengan nilai Rp616 miliar, ini belum semua. Kita tahu ada lima lain yang belum. Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (22/12/2020).

Dia menyebutkan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) didorong terus mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Ditjen Anggaran yang mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Walaupun ada pandemi Covid-19, semua jajaran Kemenkeu telah bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar target penerimaannya tercapai," katanya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
13 jam lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
1 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
2 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal