Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP bisa melaporkan pajak secara online. Pasalnya, DJP menerapkan kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.
"Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Hestu.
Hestu mengatakan, WP bisa melaporkan SPT lewat e-filing ataupun e-form yang ada di laman www.pajak.go.id. WP bisa berkonsultasi dengan petugas pajak lewat berbagai saluran seperti telepon, email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya.