Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak

Suparjo Ramalan
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP bisa melaporkan pajak secara online. Pasalnya, DJP menerapkan kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.

"Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Hestu.

Hestu mengatakan, WP bisa melaporkan SPT lewat e-filing ataupun e-form yang ada di laman www.pajak.go.id. WP bisa berkonsultasi dengan petugas pajak lewat berbagai saluran seperti telepon, email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
15 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
16 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
22 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal