Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak

Suparjo Ramalan
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Tanggal 30 April menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Pajak 2019. Pelaporan tersebut berlaku baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT untuk WP OP sudah diundur dari 30 Maret menjadi 30 April. Oleh karena itu, WP diharapkan segera melaporkan kewajiban pajaknya.

“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Suryo, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, untuk WP Badan tak berubah yakni 30 April. Namun, perusahaan diberikan relaksasi pelaporan dokumen kelengkapan SPT hingga 30 Juni. Dokumen itu di antaranya laporan keuangan dan laporan lain.

"Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Internasional
26 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
27 hari lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal