"Tingkat rentang nilai overstated mencapai 101% sampai dengan 637,85 persen dari nilai Rencana Umum Pengadaan," kata dia.
Merespons kondisi tersebut, BPKP merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, sebagai berikut:
1. Seluruh pimpinan K/L, Pemda, dan BUMN agar segera menyusun rencana aksi percepatan realisasi belanja untuk PDN, serta memprioritaskan penggunaan e-katalog dalam eksekusi belanjanya.
2. LKPP segera melakukan monitoring maupun reviu untuk meningkatkan akurasi data SiRUP maupun e-katalog.
3. Untuk meningkatkan akurasi data capaian PDN serta TKDN, BPKP mendorong kepada Kementerian Perindustrian untuk menegaskan kembali definisi dan kriteria PDN dengan jelas dan terukur.
4. Kementerian Perindustrian perlu menyusun daftar komoditas PDN secara komprehensif dan standar perhitungan TKDN serta mensosialisasikannya seluruh PPK K/L dan Pemda.
5. Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasil produk lokal yang mampu menggantikan produk impor. Seperti pada industri mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, farmasi dan almatkes, energi, konstruksi, tekstil dan lainnya.