JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak. Kelima sektor tersebut adalah perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi.
“Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif sekitar 53 persen, kemudian sektor industri pengolahan 14 persen,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sektor perdagangan sebanyak 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25.
Sektor industri sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.749 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.
Sektor jasa perusahaan sebanyak 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25.